Baca Juga: Wali Kota Pontianak Minta Aturan Pajak Rumah Kos Dipertegas
Usulan revisi undang-undang ini bertujuan murni untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Merespons usulan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah berjanji akan menampung seluruh aspirasi dari pemerintah daerah.
Cheka juga meminta agar setiap pemerintah daerah mengirimkan surat resmi agar usulan tersebut memiliki kekuatan legalitas yang memadai untuk dikaji lebih lanjut.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya.
(*Red)





















