Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara resmi mendorong adanya revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau revisi UU HKPD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah pada Rabu (13/5/2026).
Dorongan tersebut disampaikan Edi secara langsung sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Sosialisasi Perda KTR 2025: Denda Pelanggar Naik Jadi Rp250 Ribu
Edi menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi saat ini yang perlu ditinjau kembali karena berdampak pada menurunnya potensi penerimaan daerah.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah batasan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa parkir yang dibatasi paling tinggi 10 persen.
Pemerintah daerah dinilai sangat membutuhkan ruang yang lebih proporsional untuk mengelola potensi pajak pada sektor-sektor yang tumbuh pesat di wilayah perkotaan.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 30 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya dalam diskusi daring Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri.
Selain menyoroti persoalan tarif parkir, ia juga meminta pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek pajak jasa perhotelan.
Menurutnya, perubahan aturan setelah penerapan regulasi baru ini membuat potensi pendapatan daerah dari sektor bisnis rumah kos menjadi sangat berkurang.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Kota Pontianak saat ini memiliki karakter kuat sebagai pusat jasa dan pendidikan dengan jumlah kedatangan mahasiswa serta pekerja luar daerah yang sangat besar.





















