Wali Kota Pontianak Dorong Revisi UU HKPD Guna Optimalkan Pajak Parkir dan Rumah Kos

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mengikuti Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (13/5/2026).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mengikuti Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (13/5/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Maraknya Jukir Liar, DPRD Desak Pemkot Benahi Tata Kelola Parkir di Pontianak

Keberadaan rumah kos yang cukup signifikan secara jumlah dan bernilai ekonomi besar seharusnya menjadi bagian dari basis pajak daerah yang dikelola secara adil.

Usulan revisi UU HKPD ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah berjanji akan menampung semua suara daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.

Pihak kementerian juga meminta agar pemerintah daerah bersurat secara resmi agar hasil diskusi tersebut mendapat kekuatan legalitas hukum.

“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya.

(*Red)