“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Lukman juga mengingatkan maskapai untuk tetap menjaga kualitas pelayanan serta wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.
Kemenhub berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi aturan ini agar berjalan transparan dan menjaga kepentingan pengguna jasa transportasi udara.
Baca Juga: Tekanan Harga Avtur Dunia, Delta Air Lines Hapus Layanan Snack pada Penerbangan Jarak Pendek





















