Komdigi Soroti Celah NIK dalam Kasus Ribuan SIM Card Ilegal di Jawa Timur

Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler wajib scan wajah. Warga dibatasi maksimal punya 3 nomor di setiap operator. (Dok. Ist)
Komdigi respon kasus SIM CARD ilegal yang menyebabkan penyalahgunaan data pribadi skala besar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait pengungkapan praktik penerbitan ribuan SIM card ilegal dan pencurian data pribadi oleh Polda Jawa Timur.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai masih memiliki celah yang dimanfaatkan oknum untuk aktivitas kriminal.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa anonimitas nomor yang didaftarkan secara ilegal menjadi akar berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring, scam call, hingga penyalahgunaan OTP.

Hal ini pula yang mendorong pemerintah mulai memberlakukan regulasi registrasi menggunakan biometrik.

Baca Juga: AMSI Adukan Komdigi ke Dewan Pers Tolak Pembatasan Konten Magdalene

“Pelaku memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi. Inilah yang membuat kejahatan digital terus berulang, sulit ditelusuri, dan merugikan masyarakat dalam skala besar,” kata Edwin, Kamis (14/5).

Edwin menegaskan, dalam aturan penyelenggaraan seluler, operator wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif.

Kasus di Jawa Timur murni merupakan tindakan kriminal oknum yang mencuri identitas orang lain untuk aktivasi massal secara tanpa hak.

Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan UU ITE dan KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Menanggapi keterlibatan kartunya dalam kasus ini, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart, Reza Mirza, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dengan kepolisian.