“XLSmart sebagai salah satu pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia senantiasa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait ketentuan registrasi layanan telekomunikasi dan kartu SIM,” ujar Reza.
Kasus ini bermula saat Polda Jatim mengendus aktivitas situs web bernama FastSim pada April 2026. Situs tersebut menjual layanan aktivasi OTP dengan harga murah tanpa memerlukan kartu fisik.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mesin modem pool untuk mengendalikan ratusan kartu sekaligus.
“Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah,” ungkap Bimo di Mapolda Jatim, Selasa (12/5).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, dan 25.400 SIM card yang sudah teregistrasi secara ilegal menggunakan data masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penyidik saat ini juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dari pihak provider seluler terkait peredaran kartu-kartu tersebut.
Baca Juga: Komdigi Gandeng Startup Lokal Berburu Judol





















