Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Media sosial X (dahulu Twitter) tengah diramaikan oleh keluhan pengguna TikTok di Indonesia yang mendapati akun mereka tiba-tiba dinonaktifkan atau masuk dalam daftar penghapusan. Fenomena ini merupakan dampak dari penegakan kebijakan pembatasan usia minimum pengguna media sosial di tanah air.
Berdasarkan notifikasi yang muncul di aplikasi, TikTok menyebutkan bahwa akun-akun tersebut akan dihapus secara permanen pada 23 Agustus 2026 karena dianggap tidak memenuhi batas usia minimum penggunaan platform.
Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur
Salah Sasaran: Pengguna Dewasa Ikut Terhapus
Kejadian ini memicu kontroversi karena banyak pengguna yang secara usia sudah memenuhi syarat (di atas 16 tahun), bahkan pengguna berusia 20-an ke atas, melaporkan akun mereka ikut terdampak.
“Padahal umur saya sudah di atas 20 tahun, tapi akun tetap kena hapus,” keluh salah satu warganet di platform X.
Banyak pengguna menduga sistem verifikasi usia otomatis milik TikTok mengalami bug atau ketidakakuratan dalam mengidentifikasi profil pengguna, sehingga terjadi aksi “salah blokir” secara massal.
















