Ramai Akun TikTok di Indonesia Terhapus Massal Imbas Aturan Batas Usia 16 Tahun, Pengguna Dewasa Ikut Terdampak

Akun TikTok Terhapus Massal Efek PP Tunas
Ilustrasi logo TikTok. (Dok. Zulfugar Karimov/Unsplash)

Kaitannya dengan PP Tunas

Langkah tegas yang diambil TikTok ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Beberapa poin utama dari regulasi ini adalah:

  • Batas Usia 16 Tahun: Platform media sosial wajib membatasi atau menutup akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

  • Layanan Risiko Tinggi: Pengetatan dilakukan terutama pada platform yang memiliki risiko tinggi terhadap privasi dan keamanan anak.

  • Penegakan Bertahap: Platform global telah berkomitmen melakukan pembatasan akun anak secara bertahap mulai awal April 2026.

Langkah Banding bagi Pengguna

Baca Juga: TikTok Luncurkan Fitur Shared Collections dan Shared Feeds untuk Nonton Bareng Teman

Bagi Anda yang akunnya terdampak namun merasa sudah memenuhi syarat usia (16 tahun ke atas), TikTok menyediakan opsi untuk mengajukan banding. Berikut ketentuannya:

  1. Batas Waktu Banding: Pengguna harus mengajukan banding sebelum 16 Agustus 2026.

  2. Verifikasi Identitas: Pengguna biasanya diminta mengunggah foto kartu identitas (KTP/SIM) atau dokumen pendukung untuk membuktikan usia asli.

  3. Unduh Data: Pengguna diberi kesempatan untuk mengunduh data akun mereka (video, kontak, dan draf) sebelum akun benar-benar dihapus secara permanen.

Hingga saat ini, pihak TikTok Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai banyaknya akun dewasa yang ikut “terjaring” dalam sistem pembersihan akun anak ini.

(*Drw)