Tersus PT WHW AR di Sungai Tengar Dipasang Plang Penghentian Operasional

KKP menghentikan sementara aktivitas operasional terminal khusus PT WHW di Ketapang karena terindikasi belum memiliki perizinan kelautan secara lengkap.
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan memasang plang penghentian sementara di area dermaga perusahaan akibat pelanggaran perizinan ruang laut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas terminal khusus atau tersus milik PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penghentian dilakukan karena fasilitas dermaga tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan pada Rabu, (13/5/2026).

Baca Juga: Periksa Saksi ESDM, Kejati Kalbar Juga Menyasar Mafia Emas Ilegal Kalbar

Petugas memasang plang penghentian sementara di area dermaga sebagai tanda penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menemukan indikasi pelanggaran perizinan pada tiga titik dermaga milik perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar ribu meter persegi,” kata Pung melalui akun media sosial resmi PSDKP, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen itu merupakan salah satu izin dasar yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut.

Baca Juga: Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan

Pung menegaskan KKP tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan. Penghentian sementara operasional dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.