Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Ketapang usai menggerebek sebuah rumah kos di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung tepat pada pukul 22.00 WIB oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Baca Juga: Pria Simpan Sabu di Ketapang Diringkus Polisi Usai Kedapatan Transaksi Narkoba
Pelaku AH diamankan oleh pihak berwajib lantaran kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu di tangannya saat operasi penggerebekan terjadi.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba I Dewa Made Surita dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga sekitar sebelumnya melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan sebuah rumah kos yang ditengarai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, anggota kita dilapangan langsung melakukan penyelidikan dengan hasil diamankannya pelaku di rumah kos yang dimaksud, bersamaan juga diamankannya barang bukti dari tangna pelaku berupa paket sabu seberat 1 Gram Brutto,” ujar I Dewa Made Surita.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lapangan, pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Meski demikian, petugas kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait asal usul sabu yang dikuasai oleh pelaku AH.
Pihak kepolisian juga tengah melacak jaringan atau pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan pengedar sabu di Ketapang yang semakin meresahkan warga.





















