Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jelai Hulu Ketapang dengan Barang Bukti 13 Gram
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Ketapang guna menjalani tahapan proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri, kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas I Dewa Made Surita.
(*Red)





















