Landak  

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Ngabang

Petugas kepolisian mengamankan seorang residivis pengedar sabu beserta barang bukti di sebuah indekos kawasan Ngabang.
Petugas kepolisian mengamankan seorang residivis pengedar sabu beserta barang bukti di sebuah indekos kawasan Ngabang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, LANDAK – Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES di sebuah indekos Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (12/5/2026) sore.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi penjualan narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu di Landak Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya

Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku ES di indekos Kost Pelangi.

Proses penggeledahan badan, pakaian, dan kamar indekos tempat tinggal pelaku dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh kepala dusun dan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku.

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Yulianus Van Chanel membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sebanyak 0,22 gram dari tangan pelaku saat penggeledahan berlangsung.

Pihak kepolisian menyayangkan keterlambatan informasi yang diterima karena sebagian besar barang bukti narkotika jenis sabu diduga telah terjual oleh pelaku sebelum penangkapan.

Tersangka ES dipastikan sebagai seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2022 yang sebelumnya pernah ditangani oleh penyidik kepolisian setempat.

Pelaku diketahui tidak merasa jera meskipun sebelumnya telah menjalani masa hukuman kurungan di Rumah Tahanan Kelas II B Landak atas kasus serupa.