Pria Simpan Sabu di Ketapang Diringkus Polisi Usai Kedapatan Transaksi Narkoba

Polisi menangkap JS seorang pria simpan sabu di Ketapang saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada kawasan Benua Kayong.
Polisi menangkap JS seorang pria simpan sabu di Ketapang saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada kawasan Benua Kayong. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial JS yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya pada Rabu dini hari.

Penangkapan seorang pria simpan sabu di Ketapang ini berlokasi di Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong pada pukul 00.20 WIB.

Pria berusia 34 tahun tersebut merupakan warga domisili asli di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jelai Hulu Ketapang dengan Barang Bukti 13 Gram

Pengungkapan kasus tindak pidana ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan pengaduan langsung dari masyarakat setempat.

Informasi masyarakat tersebut menyebutkan bahwa rumah pelaku dicurigai kuat menjadi tempat transaksi peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian tahap penyelidikan menuju lokasi kejadian.

Petugas kemudian menindaklanjuti hasil penyelidikan di lapangan dengan melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah pelaku.

Saat aparat penegak hukum tiba di lokasi kejadian pelaku sempat menyadari kedatangan rombongan petugas kepolisian.

Pelaku JS bahkan mencoba melarikan diri dari dalam rumahnya untuk menghindari ancaman penangkapan aparat.

Namun berkat kesigapan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan di tempat.

Petugas yang turun ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku JS tanpa memicu perlawanan fisik lebih lanjut.

Setelah mengamankan tersangka petugas kepolisian melanjutkan prosedur penindakan dengan melaksanakan tahap penggeledahan di seluruh area rumah.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut aparat kepolisian menemukan bukti kuat yang membenarkan adanya tindak pidana.

Petugas secara resmi menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,27 gram.

Selain itu kepolisian turut mengamankan berbagai perangkat tambahan yang saling berkaitan dengan instrumen penggunaan narkotika.

Seluruh temuan barang bukti ini memastikan status hukum JS sebagai pria simpan sabu di Ketapang yang harus diproses.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba I Dewa Made Surita membenarkan rincian operasi penangkapan ini dalam keterangan resminya.

Menurut pemaparan I Dewa Made Surita tersangka JS kini harus menghadapi jeratan ancaman hukuman pidana kurungan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jelai Hulu Ketapang dengan Barang Bukti 13 Gram

Pelaku resmi dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka juga dikenakan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Landasan aturan pidana tersebut telah diubah melalui rumusan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

I Dewa Made Surita menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas.