Tersus PT WHW AR di Sungai Tengar Dipasang Plang Penghentian Operasional

KKP menghentikan sementara aktivitas operasional terminal khusus PT WHW di Ketapang karena terindikasi belum memiliki perizinan kelautan secara lengkap.
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan memasang plang penghentian sementara di area dermaga perusahaan akibat pelanggaran perizinan ruang laut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

KKP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian investasi.

(Tim)