Anggota DPR Usul Istana IKN Difungsikan Setara Istana Bogor Sambil Tunggu Keppres

Menteri Rini Widyantini membagikan update pemindahan ASN ke IKN. Pemerintah targetkan ribuan pegawai pindah dan IKN jadi Ibu Kota Politik 2028. (Dok. Ist)
Gedung Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah selesai dibangun dan kini diusulkan untuk mulai difungsikan sebagai salah satu istana kepresidenan selama masa transisi ibu kota./Dok. Ist

Faktakalbar.id, NASIONAL – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan dengan status yang sama seperti istana kepresidenan di luar Jakarta.

Usulan ini muncul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta masih memegang status Ibu Kota Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.

Romy menilai, sembari menunggu kesiapan infrastruktur dan administrasi pemerintahan yang komplet, bangunan Istana di IKN yang telah rampung sebaiknya segera dimanfaatkan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit

Ia menyarankan agar untuk sementara waktu, kedudukannya disetarakan dengan Istana Bogor, Cipanas, maupun Tampaksiring.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghentian proyek IKN. Sebaliknya, putusan itu memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan transisi secara bertahap dan lebih terencana.