“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata Romy.
Terkait perpindahan instansi, Romy memberikan masukan agar pemindahan kementerian dilakukan secara selektif, bukan serempak.
Ia mendorong kementerian yang berkaitan langsung dengan potensi strategis Kalimantan, seperti isu lingkungan, energi, dan pangan, untuk diprioritaskan.
“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional,” ucapnya, seraya menyebut Kementerian Kehutanan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan Pertanian sebagai prioritas awal.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara belum bergeser.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada kekosongan status konstitusional terkait ibu kota, karena peralihan status secara yuridis sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keppres oleh pemerintah.
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Matangkan Persiapan Tablig Akbar Ustazah Halimah Alaydrus





















