Pemilik Perusahaan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kredit Macet LPEI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 ini menyasar Riki Sendjaja selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, serta Petrus Halim selaku pemilik PT Intan Baruprana Finance.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Generasi Muda Dayak Ultimatum KPK Soal Korupsi di Mempawah

Materi pemeriksaan difokuskan pada pendalaman keterkaitan perusahaan mereka dengan permasalahan kredit macet yang terjadi di lembaga pembiayaan tersebut.