Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Yanis Daniarto, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Yanis, yang merupakan pimpinan anak usaha di bawah Kementerian Keuangan, sedianya diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain Yanis, seorang saksi lain berstatus PNS bernama Zia Ul Jannah Idris juga mangkir dari penjadwalan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, KPK Periksa Komisaris PT Karabha Digdaya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik kini tengah mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan penjadwalan ulang bagi kedua saksi.
“Kedua saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan dan mempertimbangkan penjadwalan ulang,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5).
Berbeda dengan Yanis, saksi lainnya yakni Joko Prihanto yang menjabat sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya terpantau hadir memenuhi panggilan. Penyidik mencecar Joko mengenai arus keuangan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan biaya pengurusan sengketa lahan.





















