“Pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan sebagai komisaris dalam rangka pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan PT KRB, termasuk terkait pengurusan sengketa lahan yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di PN Depok,” kata Budi menjelaskan.
Kasus ini mencuat setelah OTT KPK pada Februari 2026 yang menyeret jajaran pimpinan PN Depok, termasuk Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan.
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari pihak PT Karabha Digdaya guna mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.
Selain dugaan suap eksekusi, KPK juga mengusut temuan gratifikasi valuta asing senilai Rp2,5 miliar yang diduga diterima Bambang Setyawan dari pihak lain sepanjang periode 2025-2026.
Baca Juga: Koruptor Termuda Kini Berusia 22 Tahun, KPK Sasar Pelajar Lewat Film Antikorupsi





















