Pemilik Perusahaan Kooperatif Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kredit Macet LPEI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

“Kedua saksi secara kooperatif hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (14/5).

Penyelidikan KPK terhadap LPEI telah bergulir sejak Maret 2024, mencakup dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur.

Total penyaluran kredit ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama, khususnya terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bara Jaya Utama (BJU) Grup, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka.

Tersangka tersebut adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang mulai ditahan pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kedua perusahaan milik Hendarto tersebut diketahui menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Penyidik terus mengembangkan perkara ini guna memetakan aliran dana dan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Korupsi Impor Blueray Cargo: KPK Sita Kontainer Sparepart Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas