Faktakalbar.id, NASIONAL – Peristiwa OTT pegawai pajak (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi pusat perhatian publik.
Kasus ini memicu reaksi keras masyarakat, mengingat besarnya penghasilan yang diterima oleh aparatur sipil negara di lingkungan tersebut namun masih nekat melakukan praktik suap.
Baca Juga: KPK Bongkar Praktik Suap Pajak di Jakarta Utara, Modus “All In” Rugikan Negara Puluhan Miliar
Operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Kantor Pajak Jakarta Utara ini menyeret lima orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan pegawai pajak yang diduga kuat menerima suap terkait kesepakatan pengurangan nilai pajak sebuah perusahaan.
Praktik lancung ini diduga dilakukan untuk memengaruhi hasil audit agar kewajiban bayar wajib pajak menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
















