KPK Bongkar Praktik Suap Pajak di Jakarta Utara, Modus “All In” Rugikan Negara Puluhan Miliar

Konferensi pers KPK terkait kasus suap pajak di Kakarta Utara. (Dok. KPK)
Konferensi pers KPK terkait kasus suap pajak di Kakarta Utara. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap detail dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK di Jakarta Utara, DJP Siapkan Sanksi Pemecatan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan manipulasi pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.

Kasus bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode tersebut pada September hingga Desember 2025.

Potensi Pajak Awal Rp 75 Miliar

Menindaklanjuti laporan wajib pajak, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang sangat besar.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Dalam prosesnya, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tersebut. Pada tahapan inilah KPK menduga terjadi negosiasi ilegal berupa praktik suap antara wajib pajak dan oknum pejabat pajak.