Modus “All In” Rp 23 Miliar
Asep membeberkan peran Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. AGS diduga meminta PT WP melakukan pembayaran dengan skema “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
Namun, PT WP menyatakan keberatan dengan nominal tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee atau suap sebesar Rp 4 miliar.
Baca Juga: Skandal Pajak Terulang! KPK Angkut 8 Orang di Jakut, Modus Lama “Jual Beli” Nilai Pajak Masih Subur
Negara Rugi Signifikan
Setelah kesepakatan jahat tersebut terjadi, pada Desember 2025 tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam surat tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan hanya sebesar Rp 15,7 miliar.
Angka ini menunjukkan penurunan drastis sekitar Rp 59,3 miliar atau menyusut sekitar 80 persen dari temuan awal.
KPK menegaskan bahwa penurunan nilai kewajiban pajak akibat kesepakatan suap ini menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang sangat signifikan.
(*Red)
















