Faktakalbar.id, JAKARTA – Puluhan musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas dugaan penahanan dana royalti lagu senilai Rp14 miliar.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Selama 40 Hari
Aksi para musisi senior ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ekonomi para seniman musik Indonesia. Mereka menilai tata kelola royalti yang dijalankan saat ini tidak transparan dan merugikan pencipta lagu.
Ketua GARPUTALA, Ali Akbar, menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena tidak ada pilihan lain untuk menuntut keadilan.
“Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan keadaannya seperti ini. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum,” ujar Ali Akbar saat memberikan keterangan di depan Gedung KPK.
Rangkaian Gugatan Hukum
Langkah pelaporan ke KPK ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasan para pencipta lagu. Sebelumnya, tercatat tujuh pencipta lagu telah lebih dulu menggugat LMKN ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2025.
Gugatan tersebut diajukan karena mereka menilai tata kelola yang dilakukan LMKN tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta. Poin utama yang dipermasalahkan adalah pengelolaan dana royalti digital yang dinilai menyimpang.
Persoalkan Potongan Fee 8 Persen
Dalam laporannya, GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana secara sepihak oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Dana yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp14 miliar, yang dikumpulkan dalam periode September hingga Desember 2025.















