Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi
Ali Akbar menjelaskan bahwa pengambilan dana tersebut dilakukan dengan dalih fee sebesar 8 persen. Padahal, regulasi dalam Undang-Undang Hak Cipta hanya memperbolehkan LMK menggunakan potongan 20 hingga 30 persen untuk biaya operasional, bukan LMKN. Selain itu, Ali juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi administratif.
“Kalau tidak dikasih, LMK-nya diancam dibekukan. Bahkan setelah uang diberikan, WAMI tetap dibekukan sampai hari ini,” tegasnya.
Royalti Terancam Tidak Cair
Sebagai kelengkapan laporan, GARPUTALA mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik KPK, termasuk bukti transfer dan dokumen transaksi terkait.
Ali menegaskan bahwa dampak dari sengkarut pengelolaan ini sudah dirasakan langsung oleh para pencipta lagu. Akibat penahanan dana dan pembekuan LMK, pembayaran dana royalti untuk periode berikutnya berpotensi tidak cair sama sekali atau bernilai nol.
Baca Juga: Dari Tangsel hingga Situbondo, Ini Daftar 5 Penyidik KPK yang Diangkat Menjadi Kapolres
(*Red)















