Faktakalbar.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 190 kg emas dan perhiasan yang bernilai lebih dari Rp500 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada Senin (27/4/2026).
Penindakan tegas oleh aparat kepabeanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait rencana pengiriman logam mulia bernilai tinggi ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Baca Juga: Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar Kebut Kasus Korupsi Tambang Bauksit dan Emas Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons informasi krusial mengenai rencana penyelundupan yang memanfaatkan pesawat carter komersial.
Petugas di lapangan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif di area bandara.
“Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta Timur pada Selasa (28/4/2026).
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengungkapkan detail barang bukti yang hendak diselundupkan. Barang sitaan tersebut terdiri dari enam koli yang secara spesifik berisi perhiasan gelang dan koin emas murni. Muatan tersebut rencananya akan diterbangkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117NR.














