HR CPO Naik 0,14 Dolar, Kemendag Sebut Ada Ekspektasi Peningkatan Permintaan

Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kemendag menetapkan harga referensi CPO (HR CPO) November 2025 naik tipis didorong rencana penerapan B50. (Dok: Istimewa)
Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kemendag menetapkan harga referensi CPO (HR CPO) November 2025 naik tipis didorong rencana penerapan B50. (Dok: Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi CPO (Crude Palm Oil) untuk periode 1-30 November 2025.

Harga referensi terbaru ini mengalami kenaikan tipis, yang salah satunya didorong oleh ekspektasi pasar terhadap rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).

Baca Juga: Harga CPO Melonjak, Dipicu Ekspektasi Ekspor Kuat dan Produksi yang Melambat

Kenaikan HR CPO ini berdampak langsung pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang harus dibayar oleh para eksportir sawit.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, memaparkan bahwa HR CPO untuk penetapan BK dan PE ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT).

Angka ini tercatat naik tipis sebesar 0,14 dolar AS (atau 0,01%) dibandingkan dengan periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar 963,61 dolar AS per MT.

Tommy menjelaskan ada tiga faktor utama yang menyebabkan peningkatan HR CPO pada periode November 2025 ini.

“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy yang dikutip, Senin (3/11/2025).

Dengan penetapan HR CPO terbaru ini, pemerintah memberlakukan BK dan PE yang baru untuk bulan November 2025.