HR CPO Naik 0,14 Dolar, Kemendag Sebut Ada Ekspektasi Peningkatan Permintaan

Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kemendag menetapkan harga referensi CPO (HR CPO) November 2025 naik tipis didorong rencana penerapan B50. (Dok: Istimewa)
Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kemendag menetapkan harga referensi CPO (HR CPO) November 2025 naik tipis didorong rencana penerapan B50. (Dok: Ist)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT.

Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025, yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT.

Baca Juga: Harga CPO Naik Tiga Hari Berturut-Turut, Sinyal Positif Bagi Industri Sawit

Tommy memaparkan, sumber penetapan harga referensi CPO ini diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2025 pada tiga bursa acuan:

  1. Bursa CPO di Indonesia: 887,73 dolar AS per MT
  2. Bursa CPO di Malaysia: 1.039,76 dolar AS per MT
  3. Harga port CPO Rotterdam: 1.247,67 dolar AS per MT

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, ada mekanisme khusus jika terjadi disparitas harga yang lebar di antara tiga sumber tersebut.

“Bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” ujar Tommy.

Selain CPO, produk turunannya seperti minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.

Baca Juga: Malaysia Dapat Tarif Sawit 0%, Pengamat: Ini yang Harus Dilakukan Indonesia

(*Red)