“Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047,” jelas Priyono.
Menyusul temuan barang bukti masif tersebut, aparat langsung melakukan penegahan dan menerbitkan surat bukti penindakan hukum secara resmi. Petugas juga langsung mengamankan empat orang pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Selasa 28 April 2026: Naik Rp 5.000, Kini Rp 2.814.000 Per Gram
Operasi penindakan terhadap pelaku ekspor ilegal 190 kg emas ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Priyono merinci bahwa nilai pabean atas komoditas logam mulia tersebut menyentuh angka Rp486 miliar.
“Khusus untuk komoditi koinmas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800,” ujar Priyono.
DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas demi menjaga kepatuhan aturan, penerimaan negara, dan stabilitas pasokan dalam negeri. Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur tarif bea keluar sebesar 7,5 persen hingga 15 persen berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas emas yang diekspor.
(*Red)














