Faktakalbar.id, LANDAK – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak, kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik.
Meskipun isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini terus didengungkan, kegiatan penambangan liar tersebut disinyalir masih berjalan masif di lapangan.
Baca Juga: Resahkan Warga, Diduga Aktivitas PETI di Landak Cemari Irigasi dan Ancam Gagalkan Panen Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat pada Minggu (23/11/2025), perhatian publik kini tertuju pada keberadaan aktor-aktor intelektual di balik layar.
Warga menyoroti tiga nama berinisial EM, YU, dan WAH yang diduga kuat berperan vital sebagai cukong atau pembeli besar hasil aktivitas PETI di Landak.
Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran ketiga oknum tersebut disebut-sebut tetap leluasa menjalankan bisnisnya.
Padahal, dampak kerusakan ekosistem sungai dan hutan akibat penambangan liar sudah sangat mengkhawatirkan.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai kalangan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pihak-pihak yang menjadi penyokong dana atau pemodal utama dalam rantai bisnis ilegal ini.
Salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa peran ketiga orang tersebut sangat sentral.
Mereka tidak hanya sekadar menampung hasil emas, tetapi juga diduga mengorganisir operasional di tingkat tapak.
“Mereka juga mengatur di lapangan (para pekerja) menggerakkan roda bisnis ini,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, warga juga membeberkan modus operandi yang dilakukan cukup berani. Para pelaku disebut membuka lapak pembelian atau operasional secara terbuka, seolah-olah aktivitas tersebut legal dan tidak tersentuh hukum.
Hal ini tentu menjadi ironi di tengah upaya pemerintah pusat yang gencar memberantas mafia tambang.
Baca Juga: Masyarakat Adat Larang Keras Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landak
Menyikapi fenomena ini, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak menutup mata.
Sinergi antara aparat kepolisian dan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, sangat diharapkan untuk segera turun tangan menertibkan dan mengatur tata kelola pertambangan.
“Terkait dengan berita ini, diharapkan pemerintah daerah menanggapi dengan lebih cepat dengan instansi yang terkait seperti dinas Lingkungan Hidup untuk mengatur tata kelola secara legal dalam administratifnya,” tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan EM, YU, dan WAH sebagai pembeli emas dan pemodal dalam aktivitas PETI di Landak tersebut.
Publik menanti langkah konkret aparat untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
(*Red)
















