KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

"Kcic-whoosh-dugaan-mark-up-KPK
KPK selidiki dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Whoosh. Asep Guntur Rahayu sebut ada dugaan oknum menjual tanah negara kembali ke negara. (Dok. KCIC)

Namun, lembaga antirasuah ini akan menindak tegas jika ditemukan praktik markup atau pengalihan lahan negara secara ilegal.

“Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan. Tapi kalau pembayarannya tidak wajar, markup, atau bahkan bukan tanahnya ini tanah negara dan diatur sedemikian rupa hingga mereka mendapatkan uang besar, itu yang harus kita kembalikan ke negara,” katanya.

Asep menambahkan, penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak awal tahun 2025 dan kini masih berada pada tahap penyelidikan (Lid).

Baca Juga: Jokowi Respons Isu Mark Up Whoosh: Ini Layanan Publik, Bukan Cari Laba

Fokus utama KPK adalah pada komponen pembebasan lahan di sepanjang jalur proyek Whoosh.

“Masalahnya ini kan sepanjang jalur Whoosh, bisa di Halim, bisa di Bandung, atau di antaranya. Itu yang sedang kita tangani,” ungkap Asep.

KPK menegaskan, progres penyelidikan berjalan positif dan sejauh ini tidak ada kendala berarti.

“Kasusnya masih tahap penyelidikan, tapi prosesnya berjalan baik,” tutup Asep.

(*Red)