Faktakalbar.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan lima ahli untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan puluhan juta dolar AS, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, menyatakan bahwa proses pemeriksaan tambahan terhadap para saksi telah dimulai sejak Senin, 13 Oktober 2025.
“Saat ini sudah mulai pemeriksaan tambahan untuk saksi. Rencananya akan kita periksa 65 saksi. Dari Senin kemarin [13 Oktober 2025] sudah diperiksa,” ujar Totok saat dihubungi.
Totok menjelaskan saksi merupakan pihak yang dapat memberikan keterangan penting mengenai apa yang mereka dengar, lihat, atau alami sendiri terkait proyek tersebut.
Namun, ia belum merinci identitas para saksi yang akan diperiksa.
Selain saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari lima orang ahli yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction – EPC), serta ahli keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar; Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), Halim Kalla; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur PT Praba Indo Persada berinisial HYL.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Belum Tahan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Kortas Tipikor menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara akibat mangkraknya proyek PLTU Kalbar ini yang mencapai US$62,4 juta dan Rp323 miliar.
Angka tersebut merupakan total anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek yang pembangunannya terhenti sejak 2016.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ra)















