Faktakalbar.id, MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat merilis data penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama kurun waktu tahun 2025.
Tercatat, sebanyak 159 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 27 kasus penambangan ilegal yang berhasil diungkap.
Baca Juga: 5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan
Kepala Polda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa selain mengamankan ratusan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti signifikan.
Barang bukti tersebut meliputi 21 unit alat berat jenis ekskavator dan logam mulia berupa emas seberat kurang lebih 2.074,4 gram.
“Status semua kasus itu sudah tahap II, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Isir saat konferensi pers di Manokwari, Selasa.
Operasi Peti Mansinam dan Penertiban Alat Berat
Kapolda menegaskan bahwa praktik kasus penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan serius yang berpotensi menyebabkan bencana alam.
Oleh karena itu, Polda Papua Barat gencar melakukan penindakan melalui operasi khusus.
Salah satunya adalah Operasi Peti Mansinam yang digelar pada 9-10 Oktober 2025. Dalam operasi ini, polisi menemukan empat unit ekskavator dan memulangkan 37 pekerja tambang.
Operasi berlanjut pada 17-20 November 2025 dengan menyisir empat lokasi tambang ilegal dan menyita sembilan monitor ekskavator.
“Kegiatan pertambangan emas di wilayah Papua Barat tidak ada izin. Tentu, pengawasan yang masif membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Ia menekankan kembali status legalitas pertambangan di wilayahnya.
“Sekali lagi saya tegaskan, aktivitas tambang emas di Papua Barat tidak punya izin kecuali satu yang berada di Kabupaten Teluk Wondama,” ucapnya tegas.
Dorong Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Sebagai solusi jangka panjang, sejak tahun 2024 Polda Papua Barat telah mendorong pemerintah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
















