Faktakalbar.id, PONTIANAK – Balai Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Jumat (19/12/2025) dini hari, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan ekor burung tanpa dokumen kesehatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.10 WIB tersebut menyasar alat angkut KM Dharma Kartika yang hendak berlayar menuju Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, tim Karantina menemukan total 705 ekor satwa, terdiri dari 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet.
Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam palka kapal yang terkunci gembok.
Pengiriman ini tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran, sehingga melanggar prosedur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Ancaman Hama Penyakit
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk lalu lintas komoditas ilegal.
Langkah ini diambil untuk mencegah risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Muamar Darda, menjelaskan risiko teknis dari satwa yang tidak diperiksa kesehatannya.
“Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar,” jelas Muamar.
Proses Hukum Berjalan
Terkait pelanggaran ini, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Edi Susanto, menyatakan bahwa temuan ini akan diproses sesuai aturan perundang-undangan. Modus menyembunyikan satwa di area tersembunyi dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.
Operasi ini terlaksana berkat kolaborasi solid antara Karantina dengan instansi terkait seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL. Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang diamankan telah diinstruksikan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga populasi alam.
Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar
Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung perlindungan hayati dengan patuh melapor kepada pejabat karantina di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan.
(*Red)
















