Setelah Penggeledahan, Kejari Sintang Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp5,5 Miliar di PDAM Tirta Senentang

Kejaksaan Negeri Sintang memberikan keterangan pers mengenai penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Tirta Senentang, terkait dugaan korupsi rekening uang pelanggan.
Kejaksaan Negeri Sintang memberikan keterangan pers mengenai penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Tirta Senentang, terkait dugaan korupsi rekening uang pelanggan. (Dok. Ist)

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada PDAM Tirta Senentang.

“Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen pendukung serta barang elektronik berupa laptop yang berisikan catatan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penyidikan,” terang Kejari Sintang.

Menurutnya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait tindak pidana, mengamankannya agar dapat disita dan digunakan dalam proses peradilan, serta mengumpulkan informasi penting untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan temuan intelijen.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sintang mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP. OPS-120/O.1.12/Dek.1/07/2025 untuk melaksanakan operasi penyelidikan tertutup dalam rangka melakukan puldata maupun pulbaket guna menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup,” lanjut pernyataan tersebut.

Setelah tim intelijen melakukan wawancara dengan pihak internal PDAM Tirta Senentang, Pemkab Sintang selaku Dewan Pengawas (Dewas), dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sintang, ditemukan bukti awal yang kuat.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI

Laporan hasil audit dari Inspektorat Kab. Sintang menunjukkan adanya dugaan fraud (kecurangan) dan potensi kerugian negara sebesar Rp5.568.709.539.

“Tim Intelijen telah secara jelas menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melimpahkan kasus ini kepada Seksi Pidana Khusus untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kasus ini sampai dengan ke persidangan,” jelasnya.

Kejaksaan memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang dilaksanakan dan melaporkannya kepada pimpinan secara berjenjang.

(*Red)