Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria asal Kubu Raya berinisial FH ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak karena kedapatan membawa 25 butir ekstasi pada Sabtu (17/5/2025) di kawasan Pontianak Timur.
FH, yang tinggal di Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, diciduk di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait pengendara motor yang dicurigai membawa narkotika.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyisir Jalan Sultan Hamid 1 hingga simpang Tanjung Raya 2. Kami berhasil menangkap pengendara motor KB 6252 MAD dan mengamankan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.
Pil-pil ekstasi itu ditemukan di saku depan sebelah kanan celana pelaku, dibungkus tisu. Dari hasil interogasi, FH mengaku membeli ekstasi tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur atas perintah rekannya berinisial AH.
“Rencananya, ekstasi itu akan dijual kepada tamu salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 25 butir ekstasi, satu unit handphone, uang tunai Rp6 juta, serta satu sepeda motor. FH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyisir Jalan Sultan Hamid 1 hingga simpang Tanjung Raya 2. Kami berhasil menangkap pengendara motor KB 6252 MAD dan mengamankan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.
Pil-pil ekstasi itu ditemukan di saku depan sebelah kanan celana pelaku, dibungkus tisu. Dari hasil interogasi, FH mengaku membeli ekstasi tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur atas perintah rekannya berinisial AH.
“Rencananya, ekstasi itu akan dijual kepada tamu salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 25 butir ekstasi, satu unit handphone, uang tunai Rp6 juta, serta satu sepeda motor. FH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sambas, Polisi Amankan 10 Gram Sabu
(amb)
















