Hal ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Emilwan Ridwan menambahkan bahwa pemanfaatan aset berstatus PSP ini turut mencerminkan transformasi kelembagaan di internal institusi Kejaksaan. Langkah pengalihfungsian ini merupakan respons adaptif dan progresif terhadap perubahan tata kelola barang sitaan negara.
Melalui pendekatan pemanfaatan aset ini, jajaran kejaksaan tidak hanya sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum secara mutlak, tetapi juga berperan sangat aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara serta memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN dapat berjalan secara berkelanjutan.
(*Red)
















