Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya bergerak cepat memadamkan titik api sekaligus memasang garis polisi (police line) di lokasi karhutla di Kubu Raya pada Minggu (1/3/2026) siang.
Lahan seluas kurang lebih 7,2 hektare yang ludes terbakar ini berlokasi di kawasan perumahan Gang RBK Raya, Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Padamkan 6 Titik Api di Selakau Timur, Tim Gabungan Cegah Meluasnya Karhutla di Sambas
Operasi pemadaman sekaligus penyegelan lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika.
Kegiatan ini turut melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya Haryanto, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Simanjuntak, Kanit Tipiter Satreskrim IPDA M. Ilham Akbar, Camat Sungai Kakap Junaidi, personel Satreskrim, personel On Call Regu 4, serta unsur pemadam kebakaran swasta.
Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa pemasangan garis polisi di area karhutla di Kubu Raya tersebut merupakan prosedur penegakan hukum untuk melindungi tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tegas ini diambil demi memastikan proses penyelidikan berjalan optimal.
“Kami melakukan pemasangan police line untuk menjaga status quo. Hal ini penting agar barang bukti di lapangan tidak beralih atau rusak, sehingga memudahkan anggota dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kapolres di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi hukum bagi siapa pun yang terbukti secara sengaja membakar lahan tersebut.
Kapolres meminta warga untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait pembukaan lahan.
“Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku yang dengan sengaja menyebabkan karhutla. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas ekonomi. Kami mohon informasi dan masukan dari masyarakat. Apabila ada dugaan pembakaran lahan secara sengaja, segera laporkan. Ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Pada Selasa (3/3/2026), Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade turut memberikan imbauan keras kepada para pemilik lahan dan petani agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara instan.
















