Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali disorot.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul kembali informasi bahwa mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023, Sutarmidji, telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait mekanisme kebijakan dan penyaluran dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?
Pemeriksaan terhadap Sutarmidji dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp22.042.000.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutarmidji telah dua kali diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar, masing-masing pada Kamis (26/6/2025) dan Selasa (1/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah fakta guna melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan itu merupakan kewenangan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara. Jika sudah ada rilis resmi, tentu akan kami sampaikan,” ujar Wayan.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalbar.
















