Satgas PKH Kejar Perusahaan, Tambang Ilegal Masih Marak

Salah satu pertambangan ilegal di wilayah Sumatera (Dok. Ist)
Salah satu pertambangan ilegal di wilayah Sumatera (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SUMATERA – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menindak perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan memicu bencana banjir serta tanah longsor. Namun, di tengah upaya tersebut,  aktivitas tambang ilegal masih marak dan jumlahnya jauh melampaui temuan Satgas PKH.

Satgas PKH mencatat terdapat 31 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Perusahaan-perusahaan tersebut diduga beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) dan memperparah kerusakan lingkungan.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno menyebutkan, di Aceh terdapat sembilan perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan kerusakan DAS.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Sumatera Utara Tembus 300 Titik

Selain Aceh dugaan pelanggaran juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Di Sumut terdapat delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHT). Sementara di Sumbar, terdapat 14 perusahaan lokalnyang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS itu ada 9 PT (perusahaan). Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujar Dody dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Tambang Ilegal Jauh Lebih Banyak 

Di sisi lain, data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan persoalan kerusakan lingkungan tidak hanya berasal dari aktivitas korporasi. Sepanjang tahun 2025, Bareskrim mencatat terdapat 1.517 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia.

Provinsi Sumut tercatat sebagai wilayah dengan aktivitas tambang ilegal terbanyak, yakni 396 titik PETI, mencakup komoditas emas, pasir, dan galian tanah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengungkapkan besarnya skala aktivitas ilegal tersebut.

 “Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby.

Baca Juga: Sorotan Tajam Pasca Banjir: Terungkap Jumlah Fantastis Tambang Ilegal di Sumatera

Daftar Sebaran Tambang Ilegal di Indonesia

Berikut data Bareskrim Polri terkait sebaran wilayah PETI pada 2025:

  • Sumatera Utara: 396 PETI (emas, pasir, galian tanah)
  • Jawa Barat: 314 PETI (pasir, tanah merah, batu kapur)
    Kalimantan Selatan: 230 PETI (batu bara)
  • Kalimantan Tengah: 133 PETI (emas)
  • Bangka Belitung: 116 PETI (timah)
  • Papua Barat: 83 PETI (emas, mineral logam, migas)
  • Sulawesi Barat: 70 PETI (emas)
  • Aceh: 65 PETI (emas)
  • Kalimantan Timur: 57 PETI (batu bara)
  • Lampung: 32 PETI (pasir, batu bara, emas)
  • Nusa Tenggara Barat: 32 PETI (emas, mangan)
  • Nusa Tenggara Timur: 31 PETI (mangan, galian C)
  • Jawa Tengah: 25 PETI (galian C)
  • Jawa Timur: 23 PETI (galian C)
  • Kalimantan Barat: 19 PETI (emas, bauksit)
  • Jambi: 18 PETI (emas)
  • Riau: 14 PETI (tanah, batu bara)
  • Papua Selatan: 13 PETI (logam)
  • Sulawesi Utara: 11 PETI (emas)
  • Sulawesi Tengah: 9 PETI (emas)
  • Sumatera Selatan: 7 PETI
  • Gorontalo: PETI
  • Maluku Utara: 7 PETI
  • Sulawesi Tenggara: 6 PETI (nikel)
  • Papua Barat Daya: 5 PETI (emas)
  • Sumatera Barat: 4 PETI
  • Banten: 4 PETI
  • Sulawesi Selatan: 4 PETI
  • DIY: 3 PETI
  • Bali: 2 PETI
  • Kalimantan Utara: 2 PETI
  • Maluku: 2 PETI
  • Papua Tengah: 1 PETI

(*Sari)