Kasus Korupsi PUPR OKU Berkembang, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Parwanto Tersangka

Gedung Merah Putih KPK, tempat dua mantan petinggi LPEI diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
KPK terbitkan SP3 untuk kasus korupsi tambang nikel dengan tersangka eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. (Dok. KPK)

Selanjutnya, penyidik juga memanggil anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, serta Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Turut dipanggil RI (pihak swasta), SET (Kepala BKD OKU), AAA (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU), MIA (Kalaksa BPBD Sumsel), serta AAN (ASN Dinas Perkim OKU) dan MN (ASN Dinas PUPR OKU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial PAR adalah Parwanto dan RH adalah Rudi Hartono. Dengan demikian, KPK memanggil Parwanto sebagai saksi, meskipun pada saat yang sama ia juga telah berstatus sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Baca Juga: Proyek Normalisasi Saluran PUPR Kalbar Kembali Muncul di 2025, Rawan Korupsi dan Diduga Akal-Akalan Anggaran

(*Red)