Para tersangka diduga bersekongkol untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam proses lelang.
“Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” jelas Cahyono.
Akibat persekongkolan tersebut, proyek pembangunan menjadi mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Kerugian Negara Capai Rp 1,35 Triliun
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518.
Irjen Cahyono mengonversi total kerugian tersebut dengan kurs saat ini.
“Kerugian uang negaranya sekarang totalnya Rp 1,3 triliun, ya. Kursnya Rp 16.600 kurang lebih, jadi Rp 1,350 triliun,” tegasnya.
Keempat tersangka korupsi PLTU Kalbar dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar
(*Red)
















