Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin

Surat kuasa dari mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan istrinya yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengambil asetnya terkait isu dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.
Surat kuasa dari mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan istrinya yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengambil asetnya terkait isu dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. (Dok. Instagram/@bang.midji)

Isinya memberikan wewenang penuh kepada Kejati Kalbar untuk mengambil alih asetnya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.

Baca Juga: Sutarmidji Angkat Bicara! Selama Menjabat Gubernur Tidak Pernah Ada Kesepakatan dengan Kepri Terkait Batas Wilayah

Pengambilan aset ini dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses peradilan jika terbukti ada aliran dana hibah, baik dari Yayasan Mujahidin maupun hibah lainnya, yang mengalir kepada dirinya, istri, anak, atau menantunya selama menjabat sebagai gubernur.

Berikut isi lengkap surat kuasa tersebut:

“Dengan ini memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengambil aset saya yang tercatat di LHKPN terakhir untuk negara tanpa perlu proses peradilan, apabila ditemukan adanya aliran dana hibah kepada Yayasan Mujahidin dan hibah lainnya selama saya menjabat Gubernur Kalimantan Barat ke diri saya, isteri dan anak serta menantu saya. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya.”

Langkah Sutarmidji untuk memberikan surat kuasa kepada Kejati Kalbar ini menjadi sorotan publik.

Ini merupakan upaya transparansi dan pembuktian langsung dari pihak yang bersangkutan terkait isu yang beredar luas.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Proyek Kontroversial OP Normalisasi Saluran Dinas PUPR Kalbar Kembali Muncul setelah Era Sutarmidji

(*Red)