Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin

Surat kuasa dari mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan istrinya yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengambil asetnya terkait isu dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.
Surat kuasa dari mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan istrinya yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengambil asetnya terkait isu dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. (Dok. Instagram/@bang.midji)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, Sutarmidji, memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Langkah ini diambil Sutarmidji sebagai respons atas isu yang terus bergulir mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.

Baca Juga: Kritik PPATK dan OJK, Sutarmidji: Blokir Rekening Rugikan Nasabah dan Perbankan

Surat kuasa tersebut diunggahnya melalui akun media sosial pribadinya, Minggu, (20/9/2025).

Sutarmidji, yang akrab disapa Bang Midji, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya merasa sangat terganggu dengan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat terkait masalah ini.

Oleh karena itu, ia mengambil inisiatif untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan yuridisnya dengan memberikan surat kuasa kepada Kejati Kalbar.

“Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin. Sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan,” tulis Sutarmidji dalam unggahannya.

Surat kuasa yang ditandatangani oleh Sutarmidji dan istrinya, Lis Maryani, berisi pernyataan tegas.