Aksi ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta pihak penegakan hukum dari kementerian terkait.
Menurut data dari DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan luas lahan mencapai 98,19 hektare.
Aktivitas ilegal ini diperkirakan menghasilkan omzet fantastis hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Dengan nilai yang sangat besar ini, pengawasan kasus tambang di NTB menjadi sangat krusial untuk memastikan penanganan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur.
(*Red)
















