KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang diungkap KPK di Sekotong, Lombok Barat, yang lokasinya tak jauh dari kawasan Mandalika. (Dok. Ist)

Aksi ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta pihak penegakan hukum dari kementerian terkait.

Menurut data dari DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan luas lahan mencapai 98,19 hektare.

Aktivitas ilegal ini diperkirakan menghasilkan omzet fantastis hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

Dengan nilai yang sangat besar ini, pengawasan kasus tambang di NTB menjadi sangat krusial untuk memastikan penanganan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur.

Baca Juga: DPRD Kalbar Minta Perlindungan Hukum bagi Penambang Rakyat, Minta Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal Perusak Lingkungan

(*Red)