1. AH – Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
2. ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara.
3. H – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek).
4. BEP – Pelaksana lapangan (subkontraktor).
5. AS dan HJ – Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
Baca Juga: Diperiksa Kejati, Kasus PT Clara Citraloka Persada Terkait Bandara Masuk Tahap Penyidikan
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bandar Udara Rahadi Usman atau Bandar Udara Rahadi Oesman disebut juga Bandar Udara Ketapang, adalah bandar udara yang terletak di Ketapang, provinsi Kalimantan Barat.
Bandara ini dikelola oleh UPT Ditjen Hubud (Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (dhn)















