Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar

Enam tersangka kasus korupsi proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditahan di Rutan Pontianak mulai 17 Juni 2025. (Dok. Penkum Kejati Kalbar)
Enam tersangka kasus korupsi proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditahan di Rutan Pontianak mulai 17 Juni 2025. (Dok. Penkum Kejati Kalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang.

Proyek senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48.

Melalui gelar pers dan rilis resmi, Selasa (17/6) di Gedung Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan, kerugian negara dihitung berdasarkan hasil audit ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado.

Baca Juga: Diserang Ujaran Kebencian, Bupati Ketapang Pilih Memaafkan dan Fokus Bekerja

Dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam kontrak dengan yang terpasang.

Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, Kejati Kalbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni: