Tambang Batu CV EJM Di Tayan Hulu Diduga Ilegal, Sempat Diperiksa Polda

Foto menunjukkan beberapa truk berwarna kuning yang sedang mengangkut material tambang di area tambang batu. Terlihat jalur tanah berdebu yang dilalui truk serta tebing dengan lapisan batu yang telah dikupas. Vegetasi di sekitar lokasi tampak berkurang akibat aktivitas penambangan.
Sejumlah truk pengangkut material tambang terlihat antre di lokasi tambang batu yang dikelola oleh CV EJM di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Foto: (Dok - lst)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Aktivitas sebuah tambang batu yang dikelola oleh CV EJM tiba-tiba berhenti ketika didatangi sejumlah aparat kepolisian yang menurut informasi berasal dari Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Barat.

Tambang batu yg terletak di Desa Pandan Sembuat, Kelurahan Padan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau itu dikelola oleh cukong PR dan manajer lapangan AZ.

Dari seorang sumber, Ronal seorang warga yang berada di sekitar lokasi, polisi menyita  bon-bon penjualan, sejumlah uang hasil penjualan batu diduga ilegal dan beberapa buah kunci alat berat.Sumber juga memperlihatkan foto bukti penyitaan oleh aparat kepolisian bertanggal 30 januari 2025, dan diketahui tambang batu tersebut beroperasi sejak tahun 2024.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements