Faktakalbar.id, PONTIANAK – Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/5/2026), guna menghadiri rapat dengar pendapat dan klarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Efendi Sa’ad alias Mes.
Kasus tersebut mengacu pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 dan diumumkan pada 1 Agustus 2025. Dalam fatwa tersebut, ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Baca Juga: Laporan Kasus Penistaan Agama Oknum Pejabat Kemenhub Diproses Polisi
Muhammad Abduh MT selaku pelapor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan mengacu pada Pasal 156A KUHP dengan tujuan memastikan larangan penyebaran ajaran tersebut benar-benar dipatuhi oleh pimpinan maupun jamaahnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalbar Rasmidi dan turut dihadiri Ketua Komisi V Yuliana, Sekretaris Komisi I Zulfidar, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar, Wadir Reskrimum, Kasubdit I Kompol Leli Suheli, Iptu Agung, Muhammad Abduh MT, saksi DR. Sumin, serta sejumlah tokoh Aliansi Umat Islam Kalbar seperti Habib Rizal Alqadri dari FPI, Habib Salam Alhinduan dari Rabithah Alawiyah, Aom Hery, Zulfi Hamid, dan Syarif Kurniawan SH selaku kuasa hukum.





















