Imam DPD FPI Kalbar, Habib Rizal Hasan Alqadri, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut cacat hukum dan meminta agar kasus tetap dilanjutkan hingga tahap proses hukum.
“Kami meminta kasus ini dikaji ulang dan diproses secara maksimal. Aliansi Umat Islam Kalbar sudah mengawal perkara ini selama berbulan-bulan, hampir setengah tahun. Karena itu kami meminta kepastian hukum agar kasus ini tetap diproses,” ujarnya.
Menurut Habib Rizal, pihak Ditreskrimum Polda Kalbar dalam mediasi tersebut mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan SP3. Ia menegaskan perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya karena adanya permohonan maaf maupun pernyataan taubat dari pihak terlapor.
“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan, mengakui fatwa MUI, bahkan menyatakan taubat. Semua ada dalam bentuk video dan tulisan. Tapi kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut akidah umat Islam,” katanya.
Habib Rizal juga menilai dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP dalam perkara tersebut sudah cukup jelas. Ia khawatir apabila kasus tidak dilanjutkan maka akan memunculkan persoalan serupa di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, nanti akan muncul kasus serupa lagi. Yang dipermasalahkan ini bukan soal perbedaan cabang ibadah, tetapi menyangkut pokok akidah seperti Allah, wahyu, Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW hingga pengakuan sebagai Imam Mahdi,” tegasnya.
Sementara itu,Haji Ir. Muhammad Abduh MT menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Kalbar untuk mempertanyakan terbitnya SP3 tersebut.
“Kami cukup terkejut karena Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan. Namun SP3 justru diterbitkan dan menurut kami terdapat cacat hukum, termasuk kesalahan administrasi dan penerapan pasal,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak Polda Kalbar telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses tersebut dan berjanji melakukan perbaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepastian hukum karena ini menyangkut dugaan penistaan agama. Harapan kami perkara ini tetap dilanjutkan dan terlapor dapat diproses sesuai hukum,” katanya.
Di sisi lain, DR. Sumin yang hadir sebagai saksi pelapor menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Majelis Ulama Indonesia hingga akhirnya keluar panduan dan pernyataan pada tahun 2025.
Baca Juga: Video Viral Dugaan Pelecehan Keagamaan Gegerkan Sambas, Polres dan MUI Turun Tangan
Menurutnya, dalam mediasi bersama DPRD dan pihak kepolisian diakui adanya error in persona atau kesalahan administrasi dalam penerbitan SP3 yang berdampak pada batalnya penetapan tersebut.
“Komisi I dan Komisi V mempersilakan kedua pihak menghadirkan bukti baru. Artinya SP3 ini bukan harga mati dan masih ada peluang untuk dilanjutkan,” ujarnya.
DR Sumin juga menyampaikan kekecewaannya karena perkara dihentikan pada tahap penyelidikan meskipun pihak pelapor mengaku telah menyerahkan lebih dari dua alat bukti.
“Kami berharap kepolisian membuka kembali perkara ini agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan demi menjaga keharmonisan umat beragama di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Leli Suheli didampingi Iptu Agung mengatakan pihaknya berharap rapat dengar pendapat tersebut dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Kami berharap rapat dengar pendapat ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak. Berbagai pendapat, masukan, dan aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan aliansi tadi telah difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalbar dan diharapkan dapat diakomodir serta ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.
Namun terkait penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, pihaknya menyebut seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui Bidang Humas Polda Kalbar.
Ketua Komisi I DPRD Kalbar Rasmidi didampingi Sekretaris Komisi I Zulfidar mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya yang dilakukan Aliansi Umat Islam Kalbar pada bulan Ramadan lalu.
“Hari ini kami menerima audiensi lanjutan dari Aliansi Umat Islam Kalbar terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama di Kalimantan Barat. Sebelumnya kami juga telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan Polda Kalbar yang diterima langsung Kapolda dan jajaran,” ujarnya.
Menurut Rasmidi, DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator karena persoalan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif.
“Kami sudah mendengarkan penjelasan dari Polda Kalbar terkait proses hukum selama enam bulan terakhir dan juga mendengar tanggapan dari pihak aliansi. Perbedaan penafsiran hukum itu hal yang biasa, namun kami berharap ada solusi terbaik agar Kalimantan Barat tetap aman, damai, dan kondusif,” katanya.
Ia menegaskan penentuan pasal dalam suatu perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan DPRD. Namun apabila nantinya Aliansi Umat Islam Kalbar ingin meminta rekomendasi ke Komisi III DPR RI, DPRD siap menerima dan menyampaikan aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
(RN)





















